Mengintegrasikan data Kebudayaan dari berbagai sumber
SPKT adalah Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebuah Sistem Data Kebudayaan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menyatukan seluruh sistem data kebudayaan yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, dan komunitas di seluruh Indonesia.
Data Kebudayaan Yang Kami Kumpulkan
Data Kebudayaan Yang Kami Kumpulkan
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan.
OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan)
Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
Ada 30 OPK yaitu, Bahasa, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Cerita Rakyat, Pantun Peribahasa Teka-Teki, Makanan dan Minuman, Jamu Ramuan Tradisional, Metode Penyehatan, Kerajinan, Pakaian Tradisional, Rempah Bumbu, Pengetahuan Tradisional, Arsitektur Tradisional, Sistem Pengolahan Lahan, Instrumen Musik, Senjata Tradisional, Teknologi Penunjang, Seni Tari, Seni Musik, Seni Pertunjukan, Seni Sastra, Film, Lagu, Seni Rupa, Naskah Skenario, Seni Media Baru, Permainan Rakyat, Olahraga Tradional dan Alat Produksi.
OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan)
12345
Tujuan SPKT
Mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Menciptakan sistem data Kebudayaan yang handal, efektif, efisien dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
Mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.
Mitra Yang Tergabung
Mari Bergabung Dengan SPKT
Kami mengajak siapapun, komunitas maupun lembaga, individu maupun kelompok yang mau bergerak bersama dan terhubung dengan satu komunitas data kebudayaan yang besar dan berkelanjutan. Siapa saja yang bergerak dalam pendataan kebudayaan berhak bergabung menjadi mitra SPKT.
Dasar Hukum Landasan
- 1
- 2
- 3
UU No. 5 Tahun 2017
Pemajuan Kebudayaan
Pasal 15 ayat 1
“Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan”
Pasal 18 ayat 2
“Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan”
Dasar Hukum Landasan
UU No. 5 Tahun 2017
Pasal 15 ayat 1
“Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan”
Pasal 18 ayat 2
“Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan”
123