Mengintegrasikan Data Kebudayaan
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan.
Pasal 15 ayat 1 “Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan”
Pasal 18 ayat 2 “Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan”
Pasal 2 ayat 2 (c) “Tujuan Satu Data : mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data”
PAK RPP 19 Agustus 2019 “Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu”
Objek Pemajuan Kebudayaan
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
Sarana dan Prasarana Kebudayaan
Data lain terkait Kebudayaan